PRAYA, SASAK TIMES – Kepala Desa (Kades) Batujai, Kecamatan Praya Barat, Alwan, akhirnya buka suara menanggapi bola panas pelaporan dugaan penyimpangan tata kelola dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
Sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan informasi (cover both sides) dan Hak Jawab, redaksi Sasak Times menemui Kades Batujai secara langsung pada Jumat (25/9/2026).
Menanggapi pelaporan warga yang menyoroti dana BUMDes tahun anggaran 2020 dan 2022 senilai total Rp300 juta tersebut, Kades Alwan menanggapinya dengan santai.
”Itu saya anggap hal biasa, tidak ada masalah.” ujar Alwan mengawali klarifikasinya.
Lebih lanjut, Alwan memberikan rincian kronologi tata kelola anggaran yang dipertanyakan. Ia meluruskan bahwa angka Rp300 juta tersebut merupakan akumulasi dari penyertaan modal tahun 2020 senilai Rp100 juta, dan rencana anggaran tahun 2022 senilai Rp200 juta.
Realisasi Dana Tahun 2020
Terkait kucuran dana Rp100 juta pada tahun 2020, Alwan menjelaskan bahwa prosesnya telah berjalan sesuai prosedur melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) pada tahun 2019, dan telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2020.
”Setelah dirancang dan disetujui di Musrenbang, kami memerintahkan bendahara di tahun 2020 untuk mentransfernya ke BUMDes. Posisi saya selaku Kepala Desa di sana hanya berfungsi sebagai penasihat, sementara kewenangan pengelolaan murni ada di BUMDes,” urainya.
Perubahan Alur Anggaran 2022
Sementara itu, untuk anggaran tahun 2022 yang nilainya mencapai Rp200 juta, Alwan menegaskan bahwa dana tersebut pada kenyataannya tidak terserap seluruhnya ke BUMDes. Hal ini terjadi lantaran adanya perubahan aturan teknis dan prioritas desa.
Ia membeberkan, awalnya Pemdes merencanakan anggaran Rp200 juta dengan pembagian: Rp100 juta untuk penyertaan modal BUMDes dan Rp100 juta untuk pembangunan lapangan desa. Karena aturan melarang desa membangun lapangan secara langsung, proyek tersebut diserahkan ke BUMDes, sehingga total penyertaan modal disatukan menjadi Rp200 juta.
Namun, setelah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tenaga Ahli (TA), dan pihak provinsi, ditemukan bahwa skema tersebut menyalahi aturan administratif karena BUMDes tidak diperbolehkan menggunakan dana tanpa analisa keuntungan usaha.
”Akhirnya kami gelar Musdes, dan membuat berita acara untuk menarik kembali uang Rp100 juta dari BUMDes ke desa,” ungkap Alwan.
Sedangkan untuk sisa dana Rp100 juta lainnya (yang bersumber dari dana Pokir), proyek pembangunan lapangan desa urung direalisasikan lantaran terganjal masalah status lahan yang beririsan dengan area persawahan warga. Melalui Musyawarah Desa Perubahan pada tahun 2023, dana tersebut akhirnya dialihkan untuk kepentingan infrastruktur masyarakat, seperti pembuatan plang dusun dan penataan gang.
Audit BUMDes Terpisah dari Desa
Menutup klarifikasinya, Alwan menegaskan batas kewenangannya terkait pertanggungjawaban (SPJ) dan proses audit. Ia menyatakan bahwa pelaporan keuangan BUMDes adalah mutlak kewenangan pengurus, bukan jajaran Pemerintah Desa.
”Terkait audit itu ada dua jalur. Audit untuk APBDes dilakukan oleh Inspektorat. Sedangkan BUMDes memiliki pelaporan tersendiri setiap tahun yang disampaikan melalui Musdes yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tegasnya.
Ia menjamin bahwa Pemdes tidak pernah melakukan intervensi terhadap operasional BUMDes. “Kami pastikan anggaran yang diinvestasikan ke BUMDes dipakai untuk usaha. Selama ada analisa usaha dan proposalnya, kami setujui. Kami secara murni menyerahkan pengelolaannya ke BUMDes,” pungkas Alwan.
(Red/Sasaktimes)