Desa

Cara Pendaftaran BPD dan Persyaratannya di Kabupaten Lombok Tengah 2026

Ilustrasi tata cara pendaftaran BPD Kabupaten Lombok Tengah lengkap dengan persyaratan calon anggota, tahapan pendaftaran, dan dokumen yang harus disiapkan.

Cara Pendaftaran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dapat anda temukan disini, tetapi sebelumnya perlu di ketahui bahwa BPD itu merupakan lembaga yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Apa Itu BPD?

BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang anggotanya berasal dari unsur masyarakat dan dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah serta keterwakilan perempuan. Keberadaan BPD menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Persyaratan Menjadi Anggota BPD di Kabupaten Lombok Tengah

Mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang Pemerintahan Desa, calon anggota BPD wajib memenuhi persyaratan berikut:

Persyaratan Umum
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI.
  3. Berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
  4. Berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.
  5. Bukan perangkat pemerintah desa.
  6. Bersedia dicalonkan menjadi BPD.
  7. Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
  8. Berdomisili di wilayah pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterwakilan Perempuan

Dalam pengisian keanggotaan BPD, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap keterwakilan perempuan. Komposisi anggota BPD harus memperhatikan minimal 30 persen keterwakilan perempuan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga : Pemkab Lombok Tengah Gelar Lelang Online, 53 Motor Dinas dan Kendaraan Scrap, Harga Mulai Rp281 Ribu

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Meskipun setiap desa dapat menetapkan persyaratan administrasi tambahan melalui panitia pengisian BPD, umumnya dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:

  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto terbaru.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.
  • Surat pernyataan bersedia dicalonkan.
  • Surat keterangan domisili apabila diperlukan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai pengumuman panitia desa.
Tata Cara Pendaftaran Anggota BPD
1. Pembentukan Panitia Pengisian BPD

Kepala Desa membentuk panitia pengisian anggota BPD yang bertugas menyusun jadwal, tata tertib, serta melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD.

2. Pengumuman Pendaftaran

Panitia mengumumkan pembukaan pendaftaran kepada masyarakat melalui papan pengumuman desa, media sosial desa, atau sarana informasi lainnya. Dalam pengumuman tersebut dicantumkan:

  • Jadwal pendaftaran.
  • Persyaratan calon.
  • Lokasi pendaftaran.
  • Mekanisme pemilihan.
3. Pendaftaran Calon

Calon anggota BPD menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia sesuai jadwal yang telah ditentukan.

4. Verifikasi Administrasi

Panitia melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen calon. Hasil verifikasi akan menentukan apakah calon dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.

5. Penetapan Calon Tetap

Setelah proses verifikasi selesai, panitia menetapkan daftar calon tetap yang berhak mengikuti pemilihan anggota BPD.

6. Pelaksanaan Pemilihan

Pemilihan anggota BPD dapat dilakukan melalui:

  • Musyawarah perwakilan masyarakat.
  • Pemilihan secara demokratis sesuai ketentuan desa dan peraturan daerah yang berlaku.
7. Penetapan dan Pengesahan

Calon terpilih disampaikan kepada Kepala Desa, kemudian diteruskan kepada Bupati melalui Camat untuk memperoleh pengesahan dan peresmian sebagai anggota BPD.

Tugas dan Fungsi BPD

Setelah terpilih, anggota BPD memiliki tugas penting, antara lain:

  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Desa demi pembangunan desa yang lebih baik.

Baca Juga : Jalan Selong Belanak Rusak Parah, Truk Ready Mix Terus Melintas – Siapa Bertanggung Jawab?

Pendaftaran anggota BPD Kabupaten Lombok Tengah merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti seluruh tahapan pendaftaran secara benar, masyarakat dapat menjadi bagian dari lembaga yang berperan penting dalam pengawasan dan penyaluran aspirasi warga desa.

Bagi calon pendaftar, disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah desa dan panitia pengisian BPD di desa masing-masing agar tidak ketinggalan informasi terkait jadwal dan persyaratan terbaru.