DaerahNewsPemerintah

Tertibkan Izin Sumbangan dan Undian, Dinsos Loteng Gelar Sosialisasi PUB dan UGB 2026

• 2 Oktober 2026
- Iklan / Advertorial -
[ Slot Iklan Atas Berita ]

​PRAYA, SASAK TIMES — Guna memastikan transparansi dan legalitas aktivitas penggalangan dana di tengah masyarakat, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar agenda Sosialisasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) Tahun 2026.

​Kegiatan edukasi dan penertiban administrasi ini ditujukan kepada berbagai lembaga sosial, panti asuhan (LKSA), hingga lembaga keuangan yang kerap mengadakan undian berhadiah di wilayah Lombok Tengah.

​Sebagai pengantar kegiatan, H. Edy selaku perwakilan Dinsos Loteng menekankan pentingnya legalitas lembaga. Ia mengimbau agar seluruh lembaga yang hendak memungut sumbangan wajib berkoordinasi dan mengajukan permohonan izin resmi ke Dinas Sosial dengan melampirkan akta notaris dan dokumen perizinan pendukung lainnya.

​Tantangan di Lapangan: Lemah Koordinasi dan Masa Berlaku Izin

Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, S.Pd., M.Pd., yang turut memimpin jalannya sosialisasi, menyoroti berbagai dinamika yang kerap terjadi di lapangan.

- Iklan / Sponsor -

​Ia mengungkapkan bahwa tak jarang lembaga yang sebenarnya sudah mengantongi izin justru diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggalang dana di jalan atau fasilitas umum. Masnun menilai insiden ini terjadi akibat lemahnya koordinasi antarlini.

​Untuk itu, Kadis Sosial mengingatkan dua hal krusial kepada para pengelola lembaga sosial:

  • ​Perpanjang Izin Tepat Waktu: Izin PUB memiliki batas waktu kedaluwarsa. Lembaga wajib memperpanjang izinnya sebelum masa berlakunya habis agar tidak dianggap ilegal.
  • ​Transparansi Publik: Saat melakukan kegiatan penggalangan dana, lembaga diminta untuk mencetak spanduk resmi dan memanfaatkan media sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat luas.

​”Permintaan sumbangan di tempat umum itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik,” tegas Masnun.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Dinsos dan Karang Taruna Loteng Gelar Sosialisasi NAPZA

​Selain soal sumbangan (PUB), regulasi ketat juga diberlakukan untuk aktivitas Undian Gratis Berhadiah (UGB). Dinsos mewajibkan lembaga penyelenggara undian, seperti bank (BRI), dan lembaga keuangan lainnya untuk tertib menyetorkan laporan pelaksanaan undian.

​Kewajiban pelaporan UGB ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kewajiban penyetoran pajak, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Tugas pengawasan terkait perizinan dan pajak undian ini merupakan agenda rutin yang wajib dijalankan oleh Dinsos Lombok Tengah setiap tahunnya.

​Melalui sosialisasi ini, Dinsos berharap tidak ada lagi lembaga penggalang dana maupun penyelenggara undian di Lombok Tengah yang beroperasi di luar koridor hukum dan merugikan kepercayaan masyarakat.

​(Red/Sasaktimes)

- Iklan / Advertorial -