MATARAM, SASAK TIMES — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus berjalan di tahun 2026. Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sayangnya, masih banyak warga yang bingung bagaimana cara mengetahui apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Padahal, pengecekan ini sangat mudah dilakukan secara mandiri dari rumah hanya dengan menggunakan ponsel (HP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut adalah panduan lengkap dan resmi cara mengecek status penerima BLT berdasarkan pangkalan data pemerintah :
Langkah-Langkah Cek BLT Menggunakan KTP
Pemerintah telah menyediakan portal digital resmi yang terintegrasi langsung dengan data kependudukan. Siapkan KTP Anda dan ikuti langkah berikut :
- Buka aplikasi browser (Google Chrome, Safari, atau Firefox) di HP atau komputer Anda.
- Akses situs web resmi Kementerian Sosial di tautan : cekbansos.kemensos.go.id.
- Pada halaman utama, Anda akan diminta mengisi wilayah penerima manfaat. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda.
- Masukkan Nama Lengkap penerima manfaat. Pastikan ejaan nama diketik sama persis dengan yang ada di KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode captcha yang muncul di dalam kotak yang tersedia. (Jika huruf kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru).
- Terakhir, klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan segera mencocokkan nama dan wilayah yang Anda masukkan dengan database resmi. Jika Anda terdaftar, layar akan menampilkan tabel berisi identitas penerima, jenis bantuan yang didapat (misalnya BLT, PKH, atau BPNT), beserta status penyalurannya. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Dasar Hukum dan Dokumen Rujukan Resmi Pemerintah
Sistem pengecekan online ini bukan sekadar aplikasi biasa, melainkan portal resmi negara yang menginduk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang ingin memahami landasan administratifnya, penyaluran BLT dan penggunaan data KTP ini didukung oleh dokumen dan regulasi resmi pemerintah berikut :
- Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) : Dokumen regulasi ini menjadi dasar hukum bahwa seluruh penerima bantuan sosial dari pemerintah harus terdaftar di dalam DTKS.
- Integrasi NIK dengan Dukcapil : Berdasarkan instruksi pemerintah pusat, data DTKS wajib dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menjadikan KTP sebagai dokumen rujukan tunggal yang paling sah (Single Identity Number) untuk memvalidasi penerima bantuan agar tidak salah sasaran atau fiktif.
- Surat Keputusan (SK) Penetapan KPM : Setiap penyaluran BLT di daerah selalu didahului dengan turunnya dokumen SK Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dari Kemensos RI ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang datanya diakses publik melalui situs Cek Bansos tersebut.
Bagi warga yang merasa layak mendapat bantuan namun namanya belum terdaftar setelah dicek menggunakan KTP, pemerintah membuka pintu pendaftaran. Warga dapat mengajukan diri melalui fitur “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di PlayStore, atau melapor langsung ke aparat desa/kelurahan setempat agar diusulkan masuk ke dalam DTKS melalui musyawarah desa (Musdes).
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kanal resmi kementerian dan berhati-hati terhadap situs palsu atau pesan WhatsApp yang menjanjikan pencairan BLT dengan meminta nomor rekening atau data pribadi secara ilegal.