DesaHukumNewsPemerintah

Catut Kebakaran Sade, Satpol PP Loteng Tertibkan Penggalangan Dana Tanpa Izin

17 September 2026
- Iklan / Advertorial -
[ Slot Iklan Atas Berita ]

PRAYA, SASAK TIMES — Menjamurnya aksi penggalangan dana pasca-musibah kebakaran yang melanda kawasan Dusun Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, memicu respons tegas dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas penggalangan dana di ruang publik yang tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis melalui Dinas Kominfo Lombok Tengah penertiban yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026) tersebut dipimpin langsung oleh personel Pleton 1 Graha Tastura. Dalam operasi ini, petugas menemukan dan mengamankan empat orang yang kedapatan sedang menghimpun dana masyarakat dengan mengatasnamakan bantuan pemulihan Rumah Adat Sade.

Titik operasi penertiban difokuskan pada area-area strategis yang kerap dijadikan lokasi pengumpulan sumbangan, di antaranya kawasan Traffic Light Kodim dan Simpang Empat Puyung.

Pihak Satpol PP menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya sangat mengapresiasi tingginya empati dan niat baik berbagai pihak untuk membantu meringankan beban warga terdampak kebakaran Sade. Namun, niat baik tersebut wajib disalurkan melalui mekanisme resmi agar tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

- Iklan / Sponsor -

Terhadap keempat orang yang terjaring, petugas langsung meminta keterangan terkait kelengkapan izin pengumpulan uang dan barang. Lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas, petugas memberikan pembinaan di tempat dan menghentikan sementara aktivitas mereka.

Para pelaku penggalangan dana diimbau agar segera mengurus perizinan ke instansi terkait dan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Desa Rembitan serta Satgas Rekonstruksi Sade jika ingin melanjutkan niat baiknya. Langkah penghentian paksa ini diambil demi menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat luas dari potensi pungutan liar yang aliran dananya tidak jelas.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang ingin menyalurkan donasi pemulihan Rumah Adat Sade agar menggunakan jalur atau rekening resmi yang telah ditetapkan oleh posko terpadu. Hal ini sangat penting untuk memastikan seluruh bantuan terkelola secara transparan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat korban kebakaran.

(Red/Sasaktimes)

- Iklan / Advertorial -