DesaHukumNewsPemerintah

Bola Panas Dana BUMDes Batujai Rp300 Juta, Warga Inisial ‘H’ Resmi Lapor ke Kejari Loteng

• 23 September 2026
- Iklan / Advertorial -
[ Slot Iklan Atas Berita ]

PRAYA, SASAK TIMES — Dugaan ketidakberesan tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batujai, Kecamatan Praya Barat, resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang warga setempat berinisial ‘H’ secara resmi telah menyerahkan dokumen aduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu, 16 September 2026.

Berdasarkan salinan dokumen Tanda Terima laporan yang diterima redaksi Sasak Times, aduan tersebut secara spesifik memuat perihal: “Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMDes Desa Batu Jai”.

Langkah hukum ini diambil untuk mendesak aparat penegak hukum membongkar aliran dana penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bernilai ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun, terdapat dua tahap penyertaan modal dengan angka fantastis yang disorot oleh pelapor. Kucuran dana tersebut yakni sebesar Rp100 juta pada tahun anggaran 2020, disusul suntikan dana tambahan sebesar Rp200 juta pada tahun anggaran 2022. Total dana desa yang dipersoalkan mencapai Rp300 juta.

- Iklan / Sponsor -

“Kami meminta Kejaksaan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Mulai dari proses penganggaran, pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban, hingga wujud perkembangan aset BUMDes tersebut,” tegas pemuda berinisial ‘H’ tersebut kepada Sasak Times.

H menegaskan bahwa pelaporan ini murni didorong oleh semangat transparansi tata kelola anggaran desa, bukan untuk menghakimi pihak mana pun secara sepihak. Ia menginginkan adanya pembuktian hukum yang menjawab ke mana muara dana Rp300 juta tersebut mengalir dan apakah pengelolaannya sudah sesuai dengan regulasi.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Biarkan penyidik yang menguji apakah terdapat kesalahan administrasi atau justru ada persoalan hukum dalam tata kelola dana BUMDes tersebut. Kami juga siap memasok dokumen tambahan jika sewaktu-waktu dibutuhkan aparat,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, materi aduan tersebut masih berstatus sebagai dugaan awal yang harus dibuktikan secara hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, guna memastikan keberimbangan informasi (cover both sides), redaksi Sasak Times telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Batujai, Alwan, serta mantan Bendahara BUMDes terkait laporan ke Kejari tersebut melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

(Red/Sasaktimes)

- Iklan / Advertorial -