DesaEdukasiHukum

Membedah Tata Kelola Tanah Pecatu, Aset Desa yang Kerap Memicu Sengketa

1 September 2026
Ilustrasi hamparan sawah produktif yang berstatus sebagai Tanah Pecatu atau Tanah Kas Desa, dikelola untuk kesejahteraan perangkat desa dan masyarakat.
- Iklan / Advertorial -
[ Slot Iklan Atas Berita ]

SASAK TIMES — Di banyak desa di Indonesia, khususnya di wilayah yang kental dengan budaya agraris seperti Nusa Tenggara Barat, kita sangat akrab dengan istilah Tanah Pecatu. Di beberapa daerah lain, tanah ini juga dikenal dengan sebutan Tanah Bengkok atau Tanah Titisara.

Secara tradisional, Tanah Pecatu adalah lahan pertanian milik desa yang hak garap atau hasil panennya diberikan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa (seperti Kepala Dusun) sebagai bentuk “gaji” atau tunjangan selama mereka menjabat.

Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tata kelola pemerintahan desa telah mengalami modernisasi. Pertanyaannya, secara kacamata hukum pemerintahan masa kini, bagaimana seharusnya desa mengelola Tanah Pecatu agar tidak memicu konflik atau masalah hukum di kemudian hari?

Mari kita bedah aturan mainnya berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

- Iklan / Sponsor -

1. Memahami Status Hukum : Tanah Pecatu Adalah Aset Desa

Hal pertama dan paling mendasar yang harus dipahami oleh seluruh warga dan aparatur desa adalah: Tanah Pecatu secara hukum berstatus sebagai Tanah Kas Desa. Tanah ini adalah aset kekayaan asli milik desa, bukan milik pribadi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang sedang menjabat.

Karena berstatus sebagai Aset Desa, maka pengelolaannya harus dicatat secara resmi dalam Buku Inventaris Aset Desa. Secara legalitas, jika tanah tersebut disertifikatkan, maka sertifikatnya wajib atas nama Pemerintah Desa, bukan atas nama individu/perangkat desa yang sedang menggarapnya.

2. Hak Pakai, Bukan Hak Milik

Perangkat desa yang diberikan hak atas Tanah Pecatu hanya memiliki Hak Pakai atau hak menikmati hasil dari tanah tersebut. Begitu masa jabatannya berakhir, pensiun, atau diberhentikan, maka tanah tersebut wajib dikembalikan kepada Pemerintah Desa untuk diserahkan kepada perangkat desa yang baru menjabat.

3. Tiga Larangan Keras Terhadap Tanah Pecatu

Karena posisinya sebagai kekayaan publik desa, Undang-Undang memberikan pagar hukum yang sangat ketat. Tanah Pecatu atau Tanah Kas Desa :

  • Dilarang untuk dijualbelikan (dipindahtangankan).
  • Dilarang untuk digadaikan (dijadikan jaminan utang pribadi di bank).
  • Dilarang diwariskan kepada anak/cucu dari perangkat desa yang menjabat.

Pelanggaran terhadap ketiga larangan ini bukan lagi masuk ranah pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara.

4. Mekanisme Pengelolaan di Era Modern

Di era modern, dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) yang kini memberikan gaji tetap (Siltap) kepada Perangkat Desa, fungsi Tanah Pecatu mulai bergeser. Bagaimana sebaiknya desa mengelolanya hari ini?

Hukum memberikan ruang bagi desa untuk mengaturnya melalui Peraturan Desa (Perdes). Ada beberapa opsi pengelolaan yang dibenarkan :

  • Opsi Tradisional : Tetap diberikan hak garapnya kepada perangkat desa sebagai tambahan tunjangan, namun dengan syarat serah-terima yang jelas dan tertulis di awal dan akhir masa jabatan.
  • Opsi Disewakan/Dikerjasamakan : Pemerintah Desa bisa menyewakan Tanah Pecatu kepada petani penggarap atau dikelola oleh BUMDes. Nantinya, uang hasil sewa atau panen tersebut wajib dimasukkan terlebih dahulu ke rekening Kas Desa (sebagai Pendapatan Asli Desa/PADes) di APBDes. Dari APBDes barulah dana tersebut disalurkan kembali secara transparan, baik untuk tunjangan perangkat desa maupun pembangunan desa.

Ruang Refleksi, Mengapa Ketegasan Ini Sangat Penting?

Kita sering kali mendengar kisah miris di berbagai daerah, di mana Tanah Pecatu berujung pada konflik agraria bertahun-tahun. Ketika seorang mantan Kepala Dusun atau Kepala Desa meninggal dunia, anak-cucunya mengklaim tanah tersebut sebagai tanah warisan, lalu menjualnya. Desa akhirnya kehilangan asetnya.

Hal ini terjadi karena di masa lalu, tata kelola administrasi desa dilakukan secara lisan, mengandalkan “rasa sungkan” tanpa pencatatan tertulis atau sertifikasi.

Menata ulang administrasi Tanah Pecatu hari ini bukanlah bentuk ketidakpercayaan pemerintah desa kepada aparaturnya. Justru, ini adalah langkah melindungi aparatur desa dari jeratan hukum, sekaligus menjaga warisan anak cucu. Tanah Pecatu adalah simbol kedaulatan desa. Jika asetnya terjaga, maka desa akan terus berdaya dan mandiri merawat generasinya.

(Red/Sasaktimes)

- Iklan / Advertorial -