LOMBOK TENGAH, SASAK TIMES -Bola panas dugaan pembangkangan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di lingkungan pendidikan Lombok Tengah kini berada di meja aparat penegak hukum. Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB) melontarkan desakan keras kepada Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah untuk tidak ragu menetapkan oknum Kepala SMPN 1 Praya Barat sebagai tersangka.
Desakan ini bukanlah tanpa dasar. Kasus sengketa informasi yang bergulir hampir satu tahun lamanya ini telah melewati seluruh mekanisme perundang-undangan yang sah—mulai dari permohonan resmi, mediasi, hingga terbitnya putusan ajudikasi Komisi Informasi (KI) NTB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, tembok ketertutupan pihak sekolah seolah enggan runtuh.
Integritas Penegakan Hukum Diuji
Koordinator APPM-NTB, Saddam Husen, menyoroti lambannya progres penanganan perkara ini di tingkat kepolisian. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tumpul atau berlarut-larut ketika berhadapan dengan birokrasi pemerintahan maupun institusi pendidikan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana taring dan keseriusan penyidik dalam menangani perkara ini. Informasi yang kami terima, pihak-pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan. Tapi anehnya, sampai hari ini status hukum oknum Kepala SMPN 1 Praya Barat seolah dibiarkan mengambang tanpa kejelasan,” kritik Saddam dengan nada tegas, Selasa (1/9/2026).
Saddam mengingatkan, dokumen yang dituntut oleh pihaknya bersinggungan langsung dengan pengelolaan sirkulasi keuangan dan kebijakan di satuan pendidikan yang sepenuhnya dibiayai oleh uang rakyat (APBN/APBD).
Ada Apa di Balik Sikap Defensif?
Sikap defensif dari oknum Kepala SMPN 1 Praya Barat yang terus mengabaikan putusan Komisi Informasi justru memantik kecurigaan publik yang lebih liar.
“Logikanya sangat sederhana. Kalau dokumen tersebut memang bersih, pengelolaannya akuntabel dan sudah sesuai regulasi, untuk apa mati-matian ditutupi? Sikap anti-transparansi ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang kotor yang hendak disembunyikan rapat-rapat dari mata masyarakat,” cecarnya.
Bagi APPM-NTB, jabatan sebagai seorang kepala sekolah tidak lantas menjadi perisai kebal hukum yang mengugurkan kewajiban tunduk pada konstitusi.
“Kami tidak pernah meminta seseorang dihukum tanpa proses peradilan yang fair. Yang kami tuntut adalah profesionalitas penyidik. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, segera naikkan statusnya jadi tersangka. Hukum harus tegak, jangan sampai kasus ini mandek hanya karena terlapornya seorang pejabat sekolah!” tegas Saddam.
Ia menegaskan, esensi dari pelaporan ini adalah tentang merawat marwah transparansi anggaran pendidikan. Siapa pun pengelola uang negara, harus siap mempertanggungjawabkannya kepada publik di siang bolong.
Upaya Konfirmasi Redaksi
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan menjunjung tinggi asas keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi Sasak Times telah berupaya membuka ruang hak jawab dengan menghubungi Kepala SMPN 1 Praya Barat. Namun, hingga batas waktu tenggat konfirmasi yang diberikan pada Selasa (1/9/2026) pukul 18.00 WITA, panggilan telepon maupun pesan singkat dari redaksi tidak mendapat tanggapan maupun balasan dari yang bersangkutan.
(Red/Sasaktimes)