HukumNewsPendidikan

Keracunan MBG Beber, PAAP NTB Ingatkan Satgas Loteng : Jangan Jadikan SPPG Tumbal Tunggal!

17 September 2026
- Iklan / Advertorial -
[ Slot Iklan Atas Berita ]

PRAYA, SASAK TIMES — Pusat Advokasi dan Aksi Pemuda (PAAP) NTB melontarkan kritik keras menyusul insiden dugaan keracunan yang menimpa 352 siswa di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, pasca-mengonsumsi paket Makan Bergizi Gratis (MBG).

PAAP NTB mengingatkan secara tegas kepada Ketua Satgas MBG Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, bahwa tanggung jawab pengawasan tidak boleh sekadar menjadi formalitas di atas kertas, apalagi baru bertindak reaktif setelah ratusan korban dilarikan ke empat Puskesmas (Bagu, Pringgarata, Aik Darek, dan Mantang).

Ketua Bidang Advokasi PAAP NTB, Samsul Hadi, SH, CPM, menegaskan bahwa merujuk pada SE Mendagri No. 400.5.7/4072/SJ Tahun 2025, Satgas tingkat Kabupaten memiliki wewenang penuh dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan keamanan pangan, hingga pelaporan secara preventif.

Lemahnya kontrol harian di lapangan terbukti dari temuan Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, yang mendapati adanya kotak makan (ompreng) tanpa stiker batas waktu konsumsi yang bisa lolos didistribusikan hingga ke sekolah-sekolah.

- Iklan / Sponsor -

“Jangan jadikan Kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) sebagai tumbal tunggal. Ada tanggung jawab Yayasan sebagai badan hukum secara perdata, dan ada tanggung jawab Satgas Kabupaten sebagai pengawas yang seharusnya memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) paling dasar berjalan di lapangan,” tegas Samsul Hadi dalam keterangan resminya.

Dalam kesempatan yang sama, PAAP NTB juga sangat menyayangkan sikap diam dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB. Padahal, insiden ini melibatkan ratusan anak yang hak atas kesehatan dan keselamatannya mutlak harus dilindungi oleh negara.

Merespons polemik tersebut, PAAP NTB secara resmi mengeluarkan lima poin desakan :

  1. Evaluasi Kinerja : Menuntut Satgas MBG Lombok Tengah di bawah komando Lalu Firman Wijaya untuk bekerja secara maksimal pada tataran preventif, bukan sekadar reaktif saat insiden terjadi.
  2. Transparansi Data : Meminta agar hasil uji laboratorium BPOM dan hasil audit dapur SPPG Mekar Bersatu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
  3. Kompensasi Korban : Mendesak pihak Yayasan pengelola untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada seluruh korban secara adil.
  4. Tindakan Hukum: Meminta Polres Lombok Tengah turun tangan dan memproses secara hukum apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana dalam kasus ini.
  5. Keterlibatan Lembaga Independen : Meminta Komnas HAM dan LPA NTB untuk segera turun gunung mengawal permasalahan ini, mengingat insiden ini menyangkut nyawa anak-anak generasi penerus.

“Program MBG ini pada dasarnya adalah program mulia dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, pengawasannya harus benar-benar serius, bukan hanya bergerak setelah ada korban berjatuhan,” tutup Samsul Hadi.

*Hingga berita ini diturunkan, Sasak Times telah menghubungi dan masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Ketua Satgas MBG Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, terkait desakan dari PAAP NTB tersebut.”

(Red/Sasaktimes)

- Iklan / Advertorial -