News

OJK Terbitkan Aturan Baru : Influencer Kripto Kini Wajib Jujur dan Cantumkan Risiko

OJK Perketat konten kripto

JAKARTA, SASAKTIMES — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap para kreator konten dan influencer di sektor keuangan. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Aturan anyar ini menyasar pihak-pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang kerap membagikan konten edukasi, pemasaran, hingga rekomendasi investasi kepada publik.

Aturan Ketat untuk Konten Berbayar dan Aset Kripto

Melalui regulasi ini, OJK mewajibkan para influencer untuk menyajikan informasi yang transparan, akurat, jujur, serta tidak menyesatkan masyarakat. Para pembuat konten dilarang keras mengumbar janji keuntungan pasti, terutama pada instrumen investasi berisiko tinggi seperti aset keuangan digital atau kripto.

Jika konten yang diunggah mengandung unsur kemitraan berbayar, komisi, ataupun afiliasi, influencer wajib mengungkapkannya secara terbuka (disclosure). Khusus untuk produk kripto, materi promosi harus dilengkapi dengan peringatan risiko yang tegas dan imbauan agar masyarakat melakukan analisis mandiri (Do Your Own Research).

Sanksi Blokir Akun Menanti Influencer Nakal

OJK tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Lembaga pengawas tersebut memiliki wewenang penuh untuk memberikan pembinaan berupa teguran, pengarahan, hingga perintah tertulis agar influencer menghentikan aktivitas tertentu.

Jika terjadi pelanggaran digital yang diabaikan, OJK dapat langsung meminta pemutusan akses penutupan akun, hingga pemblokiran total media sosial pelanggar. Dalam situasi darurat yang berpotensi merugikan masyarakat luas, tindakan pemblokiran bahkan bisa dilakukan secara instan tanpa proses pembinaan terlebih dahulu.

Respons Positif dari Pelaku Industri Kripto

Menanggapi aturan baru ini, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyatakan dukungannya. Menurut Calvin, regulasi ini merupakan langkah krusial dalam membenahi tata kelola komunikasi di dunia kripto yang sangat dipengaruhi oleh tren media sosial.

“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin.

Calvin juga menambahkan bahwa kepatuhan sebuah bursa kripto (exchange) tidak lagi sebatas pada sistem operasional platform saja, melainkan juga pada bagaimana cara informasi produk diedukasikan ke publik.

“Kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahatnya.

Denda Hingga Rp15 Miliar bagi Platform yang Lalai

POJK Nomor 6 Tahun 2026 ini juga memuat sanksi administratif yang berat bagi perusahaan atau platform jasa keuangan yang asal-asalan bekerja sama dengan influencer. Sanksi terkecil dimulai dari peringatan tertulis, pembekuan produk, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, denda finansial maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai Rp15 miliar.

Melalui pengetatan regulasi ini, industri berharap tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia dapat meningkat secara sehat sekaligus menekan angka penipuan berkedok investasi. (Red/Sasaktimes)