DesaEdukasiHukum

Mengenal Hak Masyarakat dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

• 23 September 2026
- Iklan / Advertorial -
[ Slot Iklan Atas Berita ]

Desa bukan sekadar ujung tombak administrasi atau perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, melainkan sebuah entitas yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan luas (otonomi) dan kucuran dana yang fantastis.

​Namun, besarnya wewenang dan anggaran ini sering kali tidak diimbangi dengan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka. Banyak warga yang masih bersikap pasif karena menganggap urusan desa adalah urusan mutlak Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya. Padahal, secara hukum, masyarakat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di desa.

​Berikut adalah empat hak dasar masyarakat desa yang dijamin oleh undang-undang dan wajib diketahui untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel:

​1. Hak Berpartisipasi dan Mengawasi (Hak Demokrasi Desa)

- Iklan / Sponsor -

Masyarakat berhak mengawasi kinerja pemerintahan desa. Partisipasi ini tidak hanya sebatas memberikan hak suara saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tetapi juga berhak hadir dan bersuara dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Segala keputusan strategis, mulai dari penyusunan peraturan desa hingga prioritas pembangunan, harus melibatkan partisipasi masyarakat.

​2. Hak Meminta dan Mendapatkan Informasi

Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Pendapatan Asli Desa (PADes) adalah uang publik, bukan uang pribadi Kades atau perangkat desa. Masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pemerintah desa diwajibkan oleh hukum untuk transparan, misalnya dengan memasang baliho APBDes di ruang publik atau balai desa agar rincian pendapatan dan belanja dapat diawasi oleh seluruh warga.

​3. Hak Mendapatkan Pelayanan Publik yang Setara

Setiap warga desa berhak mendapatkan pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi. Pemerintah desa dilarang keras mempersulit pengurusan dokumen kependudukan, perizinan, atau pelayanan dasar lainnya hanya karena perbedaan pandangan politik pada saat Pilkades sebelumnya. Jika terjadi diskriminasi pelayanan, masyarakat berhak melaporkannya ke instansi di atasnya seperti Kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

​4. Hak Menyampaikan Aspirasi melalui BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah “parlemen” di tingkat desa. Anggota BPD dipilih secara demokratis untuk mewakili wilayah (dusun) dan kelompok perempuan. Warga berhak menuntut anggota BPD untuk bekerja menyerap aspirasi, mengawasi kinerja Kepala Desa, dan ikut serta merancang Peraturan Desa (Perdes). Jika warga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek desa, BPD adalah pintu pertama bagi warga untuk melayangkan protes secara kelembagaan.

​Mengubah paradigma dari sekadar “penduduk” menjadi “warga negara yang berdaya” adalah kunci kemajuan sebuah desa. Di tengah bergulirnya berbagai kebijakan publik dan tahapan kontestasi di tingkat desa, masyarakat harus berani bersuara, meminta transparansi, dan menggunakan hak-hak hukumnya. Desa yang maju selalu lahir dari masyarakat yang peduli, kritis, dan berani mengambil peran dalam setiap jengkal proses pembangunannya.

- Iklan / Advertorial -