PRAYA, SASAK TIMES — Suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, kian menghangat. Menindaklanjuti dinamika tahapan yang terjadi di desa tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah bergerak cepat menggelar pertemuan klarifikasi pada Senin (21/9/2026).
Langkah taktis Komisi I ini diambil setelah menerima Surat Pernyataan Bersama yang dilayangkan oleh lima orang Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa Darek. Surat tertanggal 20 September 2026 yang ditandatangani di atas meterai tersebut diajukan oleh L. Budi Kurniawan, Rasidi, H. Hambali, Samsul Badri, dan L. Ramdani Hidayat.
Dalam suratnya, kelima bacalon ini menganulir keras adanya klaim dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan seluruh bakal calon dalam menyampaikan keberatan atau aspirasi ke berbagai pihak.
Secara prinsip, kelima bacalon tersebut menegaskan lima poin krusial, di antaranya :
- Memiliki kepentingan dan hak hukum masing-masing sebagai bakal calon.
- Menghormati hak setiap pihak untuk beraspirasi, namun tidak pernah memberikan mandat, kuasa, atau persetujuan kepada bakal calon dan/atau pendukung tertentu untuk mengatasnamakan mereka.
- Pernyataan yang mengatasnamakan seluruh bakal calon tanpa mandat yang sah tidak dapat dianggap sebagai sikap mereka bersama.
- Meminta DPRD menyadari bahwa aspirasi pihak tertentu tidak serta-merta mewakili sikap seluruh bacalon di Darek.
- Mendesak agar setiap keputusan panitia didasarkan pada peraturan, fakta, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar klaim.
Komisi I Panggil DPMD dan Panitia Desa
Merespons surat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, langsung memfasilitasi pertemuan klarifikasi hari ini dengan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Camat Praya Barat Daya, serta Panitia Pilkades Desa Darek.
Ahmad Syamsul Hadi menegaskan bahwa DPRD sebagai rumah rakyat senantiasa terbuka menerima aspirasi dari pihak mana pun. Namun, ia mewanti-wanti agar tidak ada manuver politik yang mengklaim suara pihak lain tanpa bukti sah.
“Kami di Komisi I menerima semua aspirasi. Hearing yang kami fasilitasi adalah untuk mendengar, bukan untuk memutuskan. Tadi sudah kami tegaskan kepada DPMD dan Camat, bahwa tidak ada satu pihak pun yang berwenang mengatasnamakan seluruh bakal calon tanpa mandat tertulis,” tegas politisi yang akrab disapa Memet ini.
Pihaknya juga telah menginstruksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Darek untuk meneruskan dan menjadikan surat dari kelima bacalon tersebut sebagai arsip resmi.
Tegak Lurus pada Perbup 109 Tahun 2022
Lebih lanjut, Ketua Komisi I mengingatkan panitia di tingkat desa agar tidak keluar dari rel aturan. Prinsip pelaksanaan Pilkades harus berjalan objektif, transparan, dan berpedoman teguh pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 109 Tahun 2022.
Guna menjaga kondusivitas, Komisi I mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada DPMD dan Panitia Pilkades Desa Darek :
- Wajib membedakan antara sikap pribadi atau kelompok dengan sikap seluruh bakal calon.
- Memberikan ruang yang wajar dan adil bagi semua bakal calon yang berkepentingan langsung untuk menyampaikan penjelasan serta bukti kelengkapan.
- Tetap menjaga stabilitas keamanan dan kondusivitas Desa Darek menjelang tahapan penetapan calon kades yang dijadwalkan pada 28 September 2026 mendatang.
(Red/Sasaktimes)