Lombok Tengah – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif dan Kemudahan Berinvestasi. Catatan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perizinan, Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Anggota Pansus II, Ahmad Syamsul Hadi, melalui unggahan resminya, menyoroti adanya risiko serius terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika Ranperda tersebut disahkan tanpa perbaikan substansial. Ia memberikan gambaran konkret mengenai potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika apabila insentif diberikan secara penuh.
“sebagai gambaran, potensi kehilangan PAD pada KEK Mandalika sangat signifikan jika terjadi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 100%, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 100%, serta pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 100%,” tulis Ahmad SH.
Baca juga : DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna, Bahas Perubahan Propemperda 2026 dan Usulan Propemperda 2027
Indikator Tidak Terukur dan Diskresi Berlebihan
Selain isu fiskal, Pansus II juga mengkritisi pasal-pasal dalam Ranperda yang dinilai masih longgr. Ahmad SH menuliskan bahwa kriteria penerimaan insentif dan kemudahan investasi belum disertai dengan indikator yang terukur dan jelas.
Pertanyaan mendasar yang diajukan oleh Pansus meliputi :
- Berapa jumlah tenaga kerja minimal yang harus diserap?
- Berapa nilai investasi minimal sebagai syarat mendapatkan insentif?
- Berapa persentase wajib penggunaan tenaga kerja lokal?
- Bagaimana ukuran kontribusi nyata investor terhadap PAD daerah?
“Tanpa indikator ini, Ranperda berpotensi membuka keran diskresi yang ‘jumbo’ bagi Kepala Daerah dalam menentukan siapa yang berhak mendapat insentif,” tegasnya.
Lebih jauh, Ahmad SH juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi, khususnya terkait rencana pengapusan Perda yang mengatur tentang pasar modern dan tradisional. Hal ini dikhawatirkan akan menganggu ekosistem usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal yang selama ini dilindungi.
Mendesak Kajian Mendalam di Tengah UU HKPD
Mengingat kompleksitas isu dan keterbatasan waktu pembahasan, Pansus II mendesak adanya pendalaman materi yang lebih maksimal. Urgensi ini semakin meningkat seiring dengan berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) seta dinamika fisik daerah yang berubah.
“Pansus meminta agar dilakukan kajian Cost-Benefit Analysis (Analisis Biaya-Manfaat) secara komprehensif sebelum Ranperda ini diputuskan. Kita tidak boleh gegabah mengorbankan PAD demi insentif yang belum tentu berdampak baik bagi kesejahteraan rakyar,” tambah Ahmad SH.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari eksekutif terkait catatan kritis Pansus II masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. Namun, sikap tegas legislatif ini menunjukan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara menarik investasi dan melindungi keuangan daerah. (Red/Sasaktimes)