LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (10/06/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan,S.Ag.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri,S.IP.,M.Ap., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Lombok Tengah membacakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Daerah terkait usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan usulan Propemperda Tahun 2027.
Baca Juga : 7 Desa Wisata di Lombok Tengah yang Menawarkan Pesona Alam dan Budaya Sasak
Enam Ranperda Masuk Usulan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukan dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, yaitu :
- Ranperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4HN-PN;
- Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Daerah;
- Ranperda tentang Pencegahan dan Penaggulangan Bahaya Kebakaran;
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah.
Sementara itu, Pemerintah Daerah mengusulkan dua Ranperda tambahan dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, yakni :
- Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Perindustrian Kabupaten Lombok Tengah;
- Ranperda tentang Penyesuaian Hukuman Pidana dalam Peraturan Daerah.
Delapan Ranperda Diusulkan Masuk Propemperda 2027
Selain membahas perubahan Propemperda Tahun 2026, rapat paripurna juga membahas usulan Propemperda Tahun 2027.
DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengusulkan lima Ranperda dan Pemerintah Daerah Mengusulkan tiga, yaitu :
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);
- Ranperda tentang Pemanfaatan Sempadan Jalan untuk Usaha Komersial;
- Ranperda tetang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
- Ranperda tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan;
- Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2027-2037, dan
- Ranperda tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Wujud Komitmen Penguatan Regulasi Daerah
Pembahasan Propemperda merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sejumlah Ranperda yang diusulkan mencakup sektor strategis, mulai dari pemberantasan narkotika, perlindungan lahan pertanian, pengembangan pariwisata, lingkungan hidup, hingga perlindungan tenaga kesehatan.