Hukum

Catat! Batas Usia Menikah Kini 19 Tahun, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua

Ilustrasi edukasi hukum mengenai batas usia perkawinan 19 tahun dan pencegahan pernikahan dini di tengah masyarakat.

LOMBOK TENGAH, SASAK TIMES – Fenomena pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur masih kerap dijumpai di tengah masyarakat, tak terkecuali di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Banyak faktor yang melatarbelakangi, mulai dari dorongan tradisi, kekhawatiran orang tua, hingga pemahaman hukum yang masih minim masyarakat.

Salah satu kekeliruan yang paling umum di tengah masyarakat adalah anggapan bahwa anak perempuan sudah sah secara hukum untuk dinikahkan jika sudah menginjak usia 16 tahun. Padahal, sudah memiliki regulasi yang jelas terkait batas usia perkawinan di Indonesia yang kini telah mengalami perubahan signifikan guna melindungi hak-hak anak.

Batas Usia Minimal Kini Setara: 19 Tahun

Secara hukum positif, negara telah memperbarui aturan batas usia pernikahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas undang-undang sebelumnya (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Dalam aturan terbaru ini (Pasal 7 ayat 1), dijelaskan secara tegas bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Artinya, tidak ada lagi perbedaan batas usia antara laki-laki dan perempuan. Keduanya wajib minimal berusia 19 tahun untuk dapat mencatatkan pernikahannya secara sah dan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Perubahan batas usia ini dilakukan oleh pemerintah dengan pertimbangan yang sangat matang. Menikah bukan hanya soal kesiapan niat, melainkan juga kesiapan fisik, mental, dan finansial. Pernikahan di bawah usia 19 tahun sangat rentan memicu masalah kesehatan reproduksi, tingginya risiko melahirkan anak stunting, hingga rentannya perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat emosi yang belum stabil.

Syarat Dispensasi Pengadilan Makin Ketat

Lantas, bagaimana jika ada keadaan yang sangat mendesak sehingga mengharuskan anak di bawah 19 tahun untuk menikah?

Negara memang memberikan jalan keluar melalui mekanisme hukum bernama Dispensasi Kawin. Orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat memohon dispensasi kepada Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim).

Namun, masyarakat perlu menyadari bahwa proses mendapatkan izin dispensasi saat ini tidak lagi mudah. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 agar hakim lebih ketat dalam menyidangkan kasus ini.

Di pengadilan, orang tua tidak bisa sekadar beralasan “takut anak berbuat dosa”. Mereka wajib menghadirkan bukti-bukti pendukung yang kuat, serta membawa surat rekomendasi dari tenaga kesehatan (dokter/bidan), psikolog, atau Dinas Perlindungan Anak. Hakim juga akan mendengarkan langsung keterangan dari anak yang akan dinikahkan untuk memastikan tidak ada unsur paksaan. Jika alasan dinilai tidak mendesak, hakim berhak penuh menolak permohonan tersebut.

Hindari Nikah Siri

Melalui pemahaman hukum ini, masyarakat diharapkan tidak lagi mengambil jalan pintas. Jika usia belum cukup, jangan paksakan menempuh jalur nikah siri (di bawah tangan). Menikah siri di bawah umur hanya akan menjebak perempuan dan anak yang dilahirkan dalam posisi yang sangat lemah di mata hukum, karena mereka tidak diakui oleh negara dan akan kesulitan mengurus administrasi kependudukan di kemudian hari.

Mari bersama-sama putus rantai pernikahan dini. Lindungi masa depan anak-anak kita dengan memberikan mereka kesempatan meraih pendidikan dan kematangan berpikir sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

(Redaksi Sasak Times)