PRAYA, SASAK TIMES — Langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam memacu percepatan pembangunan dan pemerataan administrasi desa (pemekaran) kian dimatangkan. Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, secara resmi telah meneken Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2026 pada tanggal 22 September 2026.
Keputusan strategis tersebut menetapkan Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Persiapan pada 32 Desa Persiapan yang tersebar di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan Diktum Kedua dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, seluruh penjabat yang ditunjuk murni direkrut dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk masa baktinya, Diktum Keempat mengatur bahwa para Pj Kades Persiapan ini akan memegang jabatan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan SK. Kendati demikian, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dalam menjalankan tugas pembentukan desa menjadi desa definitif.
Sebagai perpanjangan tangan Bupati, para Pj Kades Persiapan ini dibekali dengan delapan kewenangan khusus yang diatur secara rinci dalam Diktum Ketiga. Kewenangan tersebut meliputi:
- Membantu proses penetapan batas wilayah Desa Persiapan sesuai dengan kaidah kartografis.
- Mengelola anggaran operasional Desa Persiapan yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa induk.
- Membentuk struktur organisasi Pemerintahan Desa Persiapan.
- Mengangkat Perangkat Desa Persiapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Menyiapkan fasilitas dasar bagi penduduk serta melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan.
- Melaksanakan pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, hingga inventarisasi pertanahan.
- Membuka akses perhubungan antardesa guna menunjang mobilitas warga.
Baca Juga: Tolak Klaim Sepihak, 5 Bacalon Kades Darek Surati DPRD Loteng, Komisi I Beri Peringatan Tegas
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan kewenangan ini akan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lebih lanjut, dalam Diktum Kelima ditegaskan bahwa seluruh penjabat wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Mereka diharuskan menyetorkan laporan perkembangan tugas secara berkala melalui Camat di wilayah masing-masing.
Dalam lampiran keputusan tersebut, tercatat 32 nama PNS yang siap turun gunung membangun fondasi desa baru. Beberapa di antaranya adalah Rahman yang ditunjuk memimpin Desa Persiapan Pepao (Kecamatan Janapria), Lalu Heri Sunardi di Desa Persiapan Labulia Selatan (Kecamatan Jonggat), Lalu Kholif Saputra di Desa Persiapan Mekar Wangi (Kecamatan Pringgarata), serta puluhan nama abdi negara lainnya.
Langkah taktis dari Bupati Pathul Bahri ini diharapkan mampu mengurai rentang kendali birokrasi, sehingga pelayanan publik di desa-desa yang padat penduduk dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah secara menyeluruh.
(Red/Sasaktimes)