EdukasiHukum

Membedah Dapur Birokrasi Menetapkan Perda, Lantas Bagaimana dengan Perdes?

31 Agustus 2026
Ilustrasi sidang paripurna dan musyawarah tata kelola pemerintahan dalam proses penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Desa.
- Iklan / Advertorial -
[ Slot Iklan Atas Berita ]

SASAK TIMES – Sebagai warga negara yang hidup di era otonomi daerah, kita sering kali mendengar istilah Peraturan Daerah atau yang akrab disingkat Perda. Mulai dari Perda tentang ketertiban umum, tata ruang, retribusi parkir, hingga Perda perlindungan kebudayaan lokal.

Namun, pernahkah kita menyadari bagaimana sebuah Perda itu lahir? Proses pembuatan Perda bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dalam semalam. Ada mekanisme birokrasi, kajian akademis, dan dinamika politik yang panjang sebelum sebuah aturan resmi mengikat seluruh warga di suatu daerah.

Untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat, mari kita bedah tahapan-tahapan bagaimana birokrasi (Pemerintah Daerah) dan legislatif (DPRD) meramu dan menetapkan sebuah Peraturan Daerah.

1. Tahap Perencanaan, Menjaring Kebutuhan Melalui Propemperda

- Iklan / Sponsor -

Sebuah Perda tidak muncul tiba-tiba. Semuanya berawal dari tahap perencanaan yang disusun dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ini adalah daftar rancangan apa saja yang akan dibahas dalam satu tahun ke depan. Di tahap ini, setiap usulan wajib dilengkapi dengan Naskah Akademik-kajian ilmiah yang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai urgensi aturan tersebut.

2. Tahap Penyusunan dan Pengusulan

Setelah masuk ke dalam Propemperda, draf aturan mulai disusun secara terperinci pasal demi pasal. Jika usulan datang dari Pemerintah Daerah (Eksekutif), draf disusun oleh instansi terkait. Namun jika usulan datang dari DPRD (Legislatif), draf disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai Hak Inisiatif DPRD.

3. Tahap Pembahasan di Ruang Sidang DPRD

Inilah fase di mana dinamika politik dan birokrasi terjadi. Pembahasan Rancangan Perda (Raperda) di DPRD umumnya melalui dua tingkat. Pembicaraan Tingkat I meliputi pandangan umum fraksi dan perdebatan detail pasal demi pasal bersama Panitia Khusus (Pansus). Kemudian dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan akhir dalam Sidang Paripurna.

4. Tahap Fasilitasi (Harmonisasi Aturan)

Untuk memastikan Perda yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UU atau Peraturan Pemerintah), Raperda harus dikirim ke tingkat atas untuk dievaluasi. Raperda Kabupaten/Kota dievaluasi oleh Gubernur, sedangkan Raperda Provinsi dievaluasi oleh Kemendagri. Jika ada pasal yang menabrak aturan di atasnya, daerah wajib memperbaikinya.

5. Tahap Penetapan dan Pengundangan Setelah evaluasi selesai, Kepala Daerah menandatangani Raperda untuk ditetapkan. Langkah terakhir adalah Pengundangan, di mana Sekretaris Daerah memasukkan Perda tersebut ke dalam Lembaran Daerah. Sejak detik itu, hukum resmi mengikat warga.

Ruang Refleksi, Lantas, Bagaimana Proses Peraturan Desa (Perdes) Ditetapkan?

Membaca alur panjang pembuatan Perda di atas mungkin memantik sebuah pertanyaan di benak kita : Jika di tingkat kabupaten atau provinsi mekanismenya sedemikian rumit, lantas bagaimana dengan produk hukum yang paling dekat dengan denyut nadi masyarakat, yakni Peraturan Desa (Perdes)?

Secara hierarki hukum, Perdes berada di bawah Perda. Jika Perda dibahas dan disahkan oleh Kepala Daerah bersama DPRD, maka Perdes merupakan buah kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertindak layaknya “parlemen” di tingkat desa.

Proses penetapan Perdes dirancang lebih ringkas namun tak kalah esensial:

  1. Prakarsa dan Usulan : Rancangan Perdes bisa diusulkan oleh Kepala Desa atau merupakan inisiatif dari BPD.
  2. Musyawarah Desa : Rancangan ini kemudian dibedah secara mendalam melalui forum rapat BPD atau Musyawarah Desa (Musdes). Di forum inilah ruang partisipasi terbuka lebar. Suara para pemuda, tokoh adat, kelompok perempuan, dan warga desa diuji serta diakomodir.
  3. Evaluasi Kecamatan/Kabupaten : Sama seperti Perda, Raperdes yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak (seperti APBDes, pungutan desa, tata ruang, atau pembentukan BUMDes) wajib dievaluasi oleh Bupati (yang wewenangnya kerap didelegasikan kepada Camat) sebelum disahkan.
  4. Penetapan : Setelah mendapat persetujuan bersama dan lolos evaluasi, Kepala Desa akan menetapkannya, kemudian Sekretaris Desa mengundangkannya ke dalam Lembaran Desa.

Pentingnya Partisipasi Publik

Baik Perda maupun Perdes memiliki satu napas yang sama : Hak Partisipasi Masyarakat. Hukum tidak diciptakan untuk membelenggu, melainkan untuk menata kesejahteraan. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh apatis. Mengawal proses pembentukan Perda di gedung dewan maupun aktif bersuara saat Musdes di balai desa adalah bentuk nyata kepedulian kita terhadap arah masa depan daerah dan desa yang kita cintai.

(Red/Sasaktimes)

- Iklan / Advertorial -