SASAK TIMES – Dalam dinamika pemerintahan desa, pemuda sering kali hanya dijadikan “pelengkap penderita”. Eksistensi mereka biasanya baru diakui ketika desa membutuhkan panitia lomba 17 Agustusan, tenaga gotong royong, atau sekadar pengumpul massa saat pemilihan kepala desa. Setelah acara selesai, pemuda kembali dilupakan saat kue anggaran Dana Desa (DD) dibagi-bagi.
Banyak pemuda desa yang akhirnya apatis karena merasa desa hanya mengurus pembangunan fisik (rabat jalan, irigasi, atau talud) dan mengabaikan pemberdayaan. Padahal, secara hukum, pemuda memiliki “jatah” atau hak alokasi yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Agar pemuda desa tidak lagi menjadi penonton di kampung halamannya sendiri, mari kita bedah regulasi hak kepemudaan dalam tata kelola desa.
1. Amanat Undang-Undang Kepemudaan Pemerintah Republik Indonesia secara tegas telah mengatur perlindungan dan pemberdayaan pemuda melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Dalam UU ini, negara (termasuk pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan negara di tingkat akar rumput) diwajibkan untuk memfasilitasi pengembangan kepemudaan. Hal ini mencakup pengembangan kapasitas, kewirausahaan, kepeloporan, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Artinya, mengabaikan program kepemudaan sama dengan mengabaikan amanat Undang-Undang.
2. Hak Pemuda dalam Undang-Undang Desa Lalu, dari mana anggarannya? Jawabannya ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam beleid ini, disebutkan bahwa prioritas belanja desa dibagi menjadi dua sektor utama : Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pemuda adalah elemen krusial dalam “Pemberdayaan Masyarakat Desa”. Pemerintah Desa secara hukum wajib mengalokasikan Dana Desa untuk mendukung kegiatan pemuda.
3. Wujud Nyata “Jatah” Anggaran Pemuda Setiap tahunnya, Kementerian Desa PDTT mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendes) mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam aturan tersebut, pembinaan dan pemberdayaan pemuda selalu masuk dalam daftar prioritas yang sah untuk didanai. Bentuk wujud nyata alokasi ini bisa berupa :
- Dukungan untuk Karang Taruna : Bantuan operasional atau modal kegiatan bagi organisasi kepemudaan tingkat desa.
- Pemberdayaan Ekonomi & UMKM : Pelatihan keterampilan kerja (misal : desain grafis, perbengkelan, menjahit), bantuan modal alat untuk kelompok usaha pemuda, hingga pendampingan desa wisata yang dikelola anak muda.
- Fasilitas Olahraga dan Seni : Pembangunan atau renovasi lapangan olahraga desa, pengadaan alat olahraga, hingga pembinaan kelompok kesenian tradisional pemuda.
4. Jangan Hanya Menunggu, Jemput Hak di Musrenbangdes! Pemerintah desa sering beralasan, “Anggaran pemuda tidak ada karena tidak ada yang mengusulkan.” Alasan ini sering kali menjadi senjata ampuh untuk mencoret program kepemudaan.
Oleh karena itu, melek hukum saja tidak cukup. Pemuda harus bergerak secara politis dan administratif. Hak dan “jatah” anggaran ini tidak akan turun dari langit. Pemuda, baik melalui Karang Taruna maupun komunitas pemuda dusun, wajib hadir dan bersuara dalam Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa).
Susun proposal yang jelas, bawa gagasan yang terukur, dan debatkan di forum resmi desa agar program pemuda masuk ke dalam RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan APBDes.
Desa yang maju adalah desa yang berinvestasi pada generasi penerusnya. Sudah saatnya pemuda desa bangun, paham akan hak hukumnya, dan mulai mengambil alih kemudi perubahan. Jangan biarkan Dana Desa habis hanya untuk semen dan aspal, sementara sumber daya manusianya dibiarkan keropos!
(Red/Sasaktimes)