News

Makin Mudah! Urus KK dan KTP di Lombok Tengah Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar Desa

Ilustrasi warga mengurus layanan administrasi kependudukan secara mudah dan cepat di Dinas Dukcapil Lombok Tengah tanpa surat pengantar desa.
- Iklan / Advertorial -
[ Slot Iklan Atas Berita ]

LOMBOK TENGAH – Bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang ingin mengurus dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Identitas Anak (KIA), kini prosesnya jauh lebih mudah dan singkat. Pemerintah pusat telah memangkas rantai birokrasi yang selama ini dianggap berbelit-belit.

Sayangnya, di lapangan masih sering ditemui adanya miskomunikasi di mana oknum petugas pelayanan di tingkat kecamatan tetap meminta syarat tambahan berupa surat pengantar atau tanda tangan dari Kepala Desa/Lurah.

Agar masyarakat tidak bingung dan tahu akan haknya, berikut adalah edukasi hukum mengenai aturan resmi pengurusan Adminduk yang berlaku secara nasional:

1. Dasar Hukum yang Berlaku Aturan pemangkasan birokrasi ini secara sah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kebijakan ini kemudian dipertegas oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri untuk diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Lombok Tengah.

- Iklan / Sponsor -

2. Urus KK Baru atau Tambah Anggota Keluarga, Apa Saja Syaratnya? Berdasarkan Perpres tersebut, untuk menambah anggota keluarga (misalnya karena kelahiran anak) ke dalam KK, masyarakat HANYA perlu menyiapkan berkas utama berikut :

  • Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) yang ditandatangani oleh Pemohon/Kepala Keluarga sendiri.
  • Kartu Keluarga (KK) asli yang lama.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit (jika karena kelahiran) atau Surat Pindah (SKPWNI) jika ada anggota keluarga baru yang pindah datang dari luar daerah.

3. Apakah Benar Bebas Tanda Tangan Kepala Desa? Benar. Surat pengantar dari RT, RW, maupun tanda tangan Kepala Desa/Lurah sudah dihapus sebagai syarat wajib pengurusan KK dan KTP. Penghapusan ini bertujuan agar masyarakat tidak mengalami hambatan birokrasi berulang sebelum berkasnya sampai di loket kecamatan atau dinas pusat.

Tanda tangan atau rekomendasi desa hanya diperlukan dalam kasus sangat khusus, misalnya pengurusan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika pemohon sama sekali tidak memiliki buku nikah atau akta kelahiran untuk pembuktian hubungan keluarga.

4. Solusi Jika Menghadapi Hambatan di Loket Jika masyarakat tetap diminta menyertakan tanda tangan kepala desa untuk pengurusan reguler yang berkas pendukungnya sudah lengkap, ada beberapa jalur alternatif resmi yang disediakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah:

  • Gunakan Jalur Online : Daftarkan permohonan secara mandiri tanpa harus ke kantor camat melalui aplikasi resmi SEMAIK Dukcapil Lombok Tengah pada laman semaik.lomboktengahkab.go.id.
  • Datang ke MPP : Proses langsung berkas Anda ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Lombok Tengah atau Kantor Disdukcapil Pusat di Praya.
  • Laporkan ke SPAN-LAPOR! : Sampaikan pengaduan maladministrasi secara online melalui situs resmi lapor.go.id agar langsung dievaluasi oleh kementerian terkait.

Dengan memahami aturan hukum ini, diharapkan masyarakat Lombok Tengah bisa lebih cerdas dalam mengurus dokumen kependudukannya. Di sisi lain, aparatur pelayanan publik di tingkat kecamatan juga diharapkan terus memperbarui pemahamannya terhadap regulasi pusat demi mewujudkan pelayanan birokrasi Lombok Tengah yang bersih, cepat, dan transparan.

(Red/Sasaktimes)

- Iklan / Advertorial -