JAKARTA — Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah taktis guna mengakselerasi penyusunan regulasi tata kelola pemerintahan. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Percepatan Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Rpermendagri) tentang Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN) yang dilangsungkan di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).
Pertemuan strategis ini digelar untuk menyepakati format regulasi, merumuskan opsi keterkaitan antar-indeks penyusun, sekaligus merumuskan langkah percepatan harmonisasi Permendagri. Langkah ini krusial guna memenuhi Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) yang diusung oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dihadiri Lintas Sektor dan Tim Ahli
Rapat penting ini dipimpin oleh jajaran BSKDN yang dihadiri langsung oleh Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. Turut hadir secara daring Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Ahmad Husin Tambunan, S.STP., M.Si., serta Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. Heriyandi Roni, M.Si.
Forum ini semakin berbobot dengan kehadiran narasumber ahli dari berbagai kementerian dan lembaga strategis. Di antaranya adalah Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dr. Hera Nugrahayu, M.Si., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum Hernadi, S.H., M.H., dan Kapus Analisis dan Evaluasi Hukum Kementerian Hukum Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H. Selain itu, hadir pula Direktur Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis I Bappenas Alen Ermanita, S.Sos., M.Sc., serta Research Associate KPPOD Ig. Sigit Murwito.
Lima Indikator Utama Penyusun ITKPDN
Dalam diskusi intensif tersebut, seluruh komponen menyepakati lima indikator utama penyusun ITKPDN yang akan diampu oleh Unit Kerja Eselon (UKE) I di lingkungan Kemendagri. Kelima indikator tersebut meliputi :
- Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (diampu Ditjen Bina Pembangunan Daerah)
- Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (diampu Ditjen Bina Keuangan Daerah)
- Indeks Inovasi Daerah (diampu BSKDN)
- Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Perda dan Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (diampu Ditjen Otonomi Daerah)
- Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah (diampu Inspektorat Jenderal)
Untuk menjamin kepastian hukum, forum juga menyepakati penambahan klausul rujukan khusus. Klausul ini menegaskan bahwa ketentuan terkait pengukuran dan penilaian indeks penyusun ITKPDN akan mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Fondasi Hukum yang Ditargetkan Rampung Oktober 2026
Dalam kesempatan tersebut, Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. menegaskan bahwa percepatan pembentukan Permendagri ITKPDN merupakan hal yang sangat mendesak. “Ini akan menjadi fondasi hukum bagi pengukuran kinerja tata kelola pemerintahan daerah secara utuh dan terpadu. Sinergi seluruh pengampu unit kerja mutlak dibutuhkan agar penyampaian data dan penghitungan indeks berjalan tepat waktu sesuai timeline,” tegasnya.
Pernyataan ini mendapat sambutan positif dari Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi, S.H., M.H., yang menyatakan dukungan penuh atas klausul rujukan tersebut. Pihaknya siap menindaklanjuti proses harmonisasi segera setelah draf diajukan oleh Biro Hukum Kemendagri. Jika pengajuan harmonisasi bisa diserahkan pada Agustus 2026, Permendagri ITKPDN diyakini dapat diundangkan secara resmi sebelum 1 Oktober 2026.
Timeline Pelaksanaan Pengukuran Kinerja 2025
Terkait teknis pelaksanaan, forum juga telah menyepakati tahapan (timeline) pengukuran ITKPDN terhadap kinerja tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut :
- Hingga 30 September 2026 : Proses pengukuran indeks penyusun.
- 1 Oktober 2026 : Cut-off penarikan data.
- 5–15 Oktober 2026 : Tahapan penghitungan data.
- 19 Oktober–6 November 2026 : Penyusunan analisis dan rekomendasi.
- 9 November–4 Desember 2026 : Pelaporan dan penetapan hasil akhir.
Langkah akselerasi ini menegaskan komitmen kuat BSKDN Kemendagri beserta seluruh komponen pengampu dalam mewujudkan instrumen evaluasi tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu pelayanan publik di seluruh penjuru Nusantara.
(Red/Sasaktimes)