Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 akan di gelar pada tanggal 29 Oktober 2026. Sesuai dengan Keputusan Bupati Lombok Tengah tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026.
Pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6 Milyar untuk mendukung penyelenggaraan pilkades mendatang.
Tahapan Pilkades Serentak Lombok Tengah 2026
Berdasarkan informasi DPMD Lombok Tengah serta putusan bupati Lombok Tengah H. Lalu Fathul Bahri tahapan Pilkades 2026 meliputi :
1. Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menyampaikan pemberitahuan kepada kepala desa mengenai berakhirnya masa jabatan yang akan jatuh pada Desember 2026.
2. Pembentukan Panitia Pemilihan
Setiap desa akan membentuk panitia pemilihan yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat. Panitia bertugas menyampaikan seluruh proses pemilihan di tingat desa.
3. Sosialisasi Pilkades
Panitia akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait jadwal, tata cara pemilihan, persyaratan calon kepala desa, serta hak dan kewajiban pemilih.
4. Pemutakhiran Data Pemilih
Verifikasi data pemilih dan pembaruan data guna memastikan setiap yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya.
5. Pendaftaran dan Penetapan Bakal Calon Kepala Desa
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi administrasi dan penetapan calon yang berhak mengikuti pemilihan.
6. Masa Kampanye
Calon kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
7. Pengadaan dan DIstribusi Logistik
Baca Juga : Jalan Selong Belanak Rusak Parah, Truk Ready Mix Terus Melintas – Siapa Bertanggung Jawab?
Berbeda dengan beberapa pelaksanaan sebelumnya, pengadaan logistik Pilkades 2026 akan lebih banyak dikelola di tingkat desa guna mempercepat distribusi dan mempermudah penyelesaian kendala teknis yang mungkin muncul.
8. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemungutan suara direncanakan berlansung pada Oktober 2026. Setelah pemungutan suara selesai, panitia akan melakukan penghitungan suara dan menetapkan perolehan suara masing-masing calon.
9. Penetapan Calon Terpilih
Calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai kepala desa terpilih sesuai mekanisme yang berlaku.
10. Pelantikan Kepala Desa Terpilih
Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan berlansung pada Desember 2026 setelah seluruh proses administrasi selesai dilaksanakan.
Baca Juga : Microteaching Leafun 2026 Jadi Ajang Pengembangan Kompetensi Mahasiswa UIN Mataram
Momentum Demokrasi Desa
Pilkades serentak 2026 menjadi momentum penting bagi banyak masyarakat desa di Lombok Tengah untuk menentukan pemimpin yang akan membawa arah pembangunan desa selama masa jabatan berikutnya. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis dengan partisipasi aktif masyarakat.
Dwoanload Putusan Bupati Lombok Tengah tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026.